POLISI Israel dikabarkan telah melarang empat siswi Palestina memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa setelah membebaskan mereka dari tahanan polisi pada hari Jumat (23/1/2015).
Pengacara Ramzi Kteilak mengatakan kepada PIC bahwa seorang wanita tak dikenal berusia sekitar 28 tahun itu dibawa ke kantor polisi di Kota Tua Kamis malam, di mana ia diserang oleh polisi yang memukul dirinya di kepala.
Dia dibebaskan dari tahanan, tetapi dilarang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa selama tiga hari sampai sidang pengadilan tiba pada hari Minggu.
Selain wanita tersebut, ada sejumlah warga Palestina yang juga dilarang memasuki tempat suci selama 15 hari, yaitu Amani al-Tawil, 20, Nour Abu Snineh, 19, dan Hur Abdin, 14. [hr/islampos]
No comments:
Post a Comment