Thursday 3 October 2013

Pertama Kali dalam Sejarah Saudi, Penyumbang Hamas Dipenjara 20 Tahun

Pendukung Hamas (foto knrp.or.id)Pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang warganya atas tuduhan telah memberi bantuan dana kepada Gerakan Perlawanan Islam Hamas, Senin (30/9). Persidangan dengan tuduhan seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam sejarah Kerajaan Saudi Arabia, lapor situs resmi Komite Nasional untuk Rakyat Palestina, Selasa (1/10).

Selain divonis penjara 20 tahun, terdakwa juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 tahun pula.

Koran Saudi Arabia Al-Hayah yang terbit pada hari Selasa (1/10) memberitakan bahwa terdakwa juga mendapatkan tuduhan lainnya yakni terlibat dengan kelompok Salafi dalam membunuh salah seorang tokoh Syiah. Tuduhannya sangat kompleks, selain terkait dengan aktivitas terdakwa dalam Jamaah Takfir ia juga dikabar telibat aktif menyokong gerakan Hamas.

Menurut pengadilan Kerajaan Saudi Arabia, terdakwa tersebut memiliki ikatan dengan Front Media Islam Internasional yang memiliki kedekatan dengan organisasi Al-Qaeda dan juga memberikan bantuan materi kepada sebuah kelompok Salafi yang dicurigai memiliki hubungan dengan Hamas. [AM/Knrp/bsb]